Bupati Siak Didampingi Kapolsek Kandis Temui Serikat Buruh di PT GAS Jumat, 03/10/2025 | 12:53
Berkabarnews.com, Siak - Suasana hangat mewarnai pertemuan lanjutan yang digelar di aula kantor PT. Guna Agung Semesta (GAS) Kecamatan Kandis, Kamis (2/10/2025). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si bersama jajaran Upika Kecamatan Kandis, Disnakertrans, pihak perusahaan, serta perwakilan berbagai serikat pekerja.
Sebelumnya, pada pagi hari, manajemen PT. GAS diwakili Roni Ahmadi sudah menerima aspirasi tokoh masyarakat terkait konflik perekrutan buruh bongkar muat. General Manager PT. GAS.
Menurut Roni Ahmadi, perusahaan tetap berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan tetap menjunjung aturan ketenagakerjaan. Namun, ia juga menyoroti dampak dari konflik yang mengganggu aktivitas perusahaan karena suplayer enggan mengantar buah sawit ke pabrik.
Di sisi lain, tokoh masyarakat meminta agar perusahaan lebih melibatkan perangkat RT/RW dalam proses perekrutan, sementara perwakilan masyarakat menegaskan bahwa keinginan mereka hanyalah bekerja tanpa harus terikat bendera serikat tertentu.
Memasuki sesi siang hari, Bupati Siak Afni Zulkifli menekankan pentingnya menjaga kondusifitas.
“Kita harus bersyukur dengan adanya perusahaan di Kandis. Mari selesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, saling menghargai, dan tinggalkan ego masing-masing,” pesannya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, yang di Wakili Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani yang turut mendampingi dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dalam persoalan ini.
“Kami hadir menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Tidak ada keberpihakan, tapi bila ada aksi yang melanggar hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Dari pertemuan tersebut, akhirnya dicapai beberapa poin penting, yakni tidak ada lagi penggunaan bendera atau nama serikat tertentu. Pekerjaan bongkar muat dibagi secara bergantian dengan sistem shift seminggu sekali.
Pihak yang memiliki KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) tetap diberi peran sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat yang dikoordinasikan perangkat desa juga diberi kesempatan bekerja.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan serikat pekerja, Kepala Kampung Kandis, pihak perusahaan, dan disaksikan langsung oleh Bupati Siak.**/bbg